KPR atau kredit pemilikan rumah.
Namanya juga kredit tentu dikenakan bunga. Namun wajarkah bunga yang ditetapkan dan cara bank memungutnya?
Tingkat bunga yang wajar untuk KPR adalah 3-4% dari BI Rate. Kalau kurang namanya kredit murah, kalau lebih dari 4% namanya kredit mahal
Dimana kita mengetahui BI rate?
Bisa kita temukan di koran atau internet.
Jika KPR kita telah melewati jangkawaktu fix rate (1-3tahun) dan setelah kita hitung ternyata lebih tinggi daripada +4% nya BI rate, sebaiknya kita menghubungi CS bank itu. Biasanya kita diminta membuat surat permohonan.
Dalam beberapa kasus, bunga KPR bisa naik tinggi. Selama masih beda 4% dari BI rate itu masih dianggap wajar.
Lalu solusinya adalah minta perpanjang jangka waktu angsuran. Makanya, sebaiknya debitur menggunakan nama istri (dengan asumsi istri lebih muda daripada suami)
Cara lain, take over ke bank lain yang bunganya “ramah”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar